Pasal 13
(1)
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan
tingkat
Risiko
menengah
rendah
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a berupa:
a.
NIB; dan
b.
Sertifikat Standar.
(2)
Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan legalitas untuk melaksanakan
kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku
Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka
melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui
Sistem OSS.
(3)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
persiapan, operasional, dan/atau komersial kegiatan
usaha.
(4)
Standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib dipenuhi oleh Pelaku
Usaha pada saat melaksanakan kegiatan usaha.
