Pasal 14
(1)
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan
tingkat
Risiko
menengah
tinggi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b berupa:
a.
NIB; dan
b.
Sertifikat Standar.
(2)
Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan Sertifikat Standar pelaksanaan
kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-
masing
berdasarkan
hasil
verifikasi
pemenuhan
standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku
Usaha.
(3)
Setelah memperoleh NIB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha membuat pernyataan
melalui
Sistem
OSS
untuk
memenuhi
standar
pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan
kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan
verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
(4)
Terhadap pernyataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Standar
yang belum terverifikasi.
(5)
Sertifikat
Standar
yang
belum
terverifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar
bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan
kegiatan usaha.
(6)
NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
Sertifikat Standar yang telah terverifikasi sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
merupakan
Perizinan
Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan
usaha.
(7)
Dalam hal Pelaku Usaha:
a.
tidak memperoleh Sertifikat Standar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai jangka waktu yang
ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan
kriteria; dan
b.
berdasarkan hasil Pengawasan, tidak melakukan
persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1
(satu) tahun sejak NIB terbit,
Lembaga OSS membatalkan Sertifikat Standar yang
belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
