Pasal 15
(1)
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan
tingkat Risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf c berupa:
a.
NIB; dan
b.
Izin.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan
persetujuan
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah
Daerah
untuk
pelaksanaan
kegiatan
usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum
melaksanakan kegiatan usahanya.
(3)
Sebelum memperoleh Izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Pelaku Usaha dapat menggunakan NIB
untuk persiapan kegiatan usaha.
(4)
NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
Perizinan
Berusaha
bagi
Pelaku
Usaha
untuk
melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial
kegiatan usaha.
(5)
Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi
memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau
standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah
sesuai
kewenangan
masing-masing
www.peraturan.go.id
2021, No.15
menerbitkan Sertifikat Standar usaha dan Sertifikat
Standar
produk
berdasarkan
hasil
verifikasi
pemenuhan standar.
