Pasal 435
(1) Pemegang Perizinan Berusaha untuk menggunakan sumber daya air yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 ayat (6), pemegang Perizinan Berusaha untuk menggunakan sumber daya air dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 www.peraturan.go.id 2021, No.15 ayat (4) huruf d. (2) Selain dikenakan sanksi pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila pelaksanaan Perizinan Berusaha untuk menggunakan sumber daya air yang dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk menggunakan sumber daya air menimbulkan: a. kerusakan pada sumber air dan/atau lingkungan sekitarnya pemegang Perizinan Berusaha untuk menggunakan sumber daya air wajib melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas akibat kerusakan yang ditimbulkannya; dan/atau b. kerugian pada masyarakat, pemegang Perizinan Berusaha untuk menggunakan sumber daya air wajib mengganti biaya kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat yang menderita kerugian.
