PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 436
(1) Dalam hal pemegang izin pemanfaatan dan penggunaan jalan tidak melaksanakan kewajibannya, penyelenggara jalan dapat melakukan pembongkaran dan pemindahan bangunan dan jaringan utilitas, iklan dan media informasi, bangunan, serta bangunan gedung di dalam ruang milik jalan dengan biaya menjadi tanggung jawab pemegang izin. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan atau pembatalan izin, rekomendasi, dan dispensasi dan/atau pencairan jaminan-jaminan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
