PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 437
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dapat dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu 7 (tujuh) Hari. (2) Selama pemegang izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan atau Perizinan Berusaha untuk www.peraturan.go.id 2021, No.15 menggunakan bagian-bagian jalan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis kesatu sampai dengan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan atau Perizinan Berusaha untuk bagian-bagian jalan tetap berlaku.
