Pasal 438
(1)
Pemegang izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-
bagian
jalan
atau
Perizinan
Berusaha
untuk
menggunakan
bagian-bagian
jalan
yang
tidak
melaksanakan
kewajibannya
setelah
berakhirnya
jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa
pencabutan izin.
(2)
Selain dikenakan sanksi pencabutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), apabila pelaksanaan izin
pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan
atau Perizinan Berusaha untuk menggunakan bagian-
bagian jalan yang dilakukan oleh pemegang izin
pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan
atau Perizinan Berusaha untuk menggunakan bagian-
bagian jalan menimbulkan:
a.
kerusakan
pada
jalan
dan/atau
lingkungan
sekitarnya, pemegang izin pemanfaatan dan
penggunaan bagian-bagian jalan atau Perizinan
Berusaha untuk menggunakan bagian-bagian
jalan wajib melakukan pemulihan dan/atau
perbaikan
atas
akibat
kerusakan
yang
ditimbulkannya;
b.
kerugian
pada
masyarakat,
pemegang
izin
pemanfaatan, dan penggunaan bagian-bagian
jalan
atau
Perizinan
Berusaha
untuk
menggunakan
bagian-bagian
jalan
wajib
mengganti biaya kerugian yang ditimbulkan
kepada masyarakat yang menderita kerugian;
dan/atau
www.peraturan.go.id 2021, No.15 c. penyelenggara jalan dapat mencairkan jaminan pelaksanaan dari pemegang izin.
Paragraf 9 Sektor Transportasi
