PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 54
(1)
Perizinan Berusaha untuk kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a sampai
www.peraturan.go.id
2021, No.15
dengan huruf f dan huruf p angka 1 sampai dengan
angka 3, diterbitkan sesuai tahapan kegiatan.
(2)
Tahapan kegiatan Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
tahap kegiatan konstruksi;
b.
tahap kegiatan operasi; dan
c.
tahap kegiatan dekomisioning fasilitas sumber
radiasi pengion.
