PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 55
(1)
Perizinan
Berusaha
untuk
pengelolaan
limbah
radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(2) huruf g, diterbitkan sesuai tahapan:
a.
tahap kegiatan penentuan tapak;
b.
tahap kegiatan konstruksi;
c.
tahap kegiatan operasi; dan
d.
tahap kegiatan dekomisioning fasilitas sumber
radiasi pengion.
(2)
Permohonan Perizinan Berusaha untuk kegiatan
pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh badan
pelaksana.
(3)
Badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan badan pelaksana sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang mengenai ketenaganukliran.
