Pasal 56
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
pada sektor ketenaganukliran meliputi:
a.
izin produksi radioisotop dan radiofarmaka;
b.
izin produksi radiofarmaka;
c.
izin
produksi
peralatan
yang
menggunakan
zat
radioaktif;
d.
izin produksi barang konsumen;
e.
izin kalibrasi yang menggunakan sumber radiasi
pengion;
f.
izin kedokteran nuklir terapi dan diagnostic in vivo;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
g.
izin radioterapi;
h.
izin
iradiator
kategori
II
menggunakan
sumber
radioaktif;
i.
izin iradiator kategori II menggunakan pembangkit
radiasi pengion;
j.
izin iradiator kategori III menggunakan sumber
radioaktif;
k.
izin iradiator kategori IV menggunakan sumber
radioaktif;
l.
izin pemanfaatan sumber radiasi pengion untuk
tujuan pendidikan;
m.
izin ekspor zat radioaktif;
n.
izin impor dan/atau pengalihan zat radioaktif;
o.
izin pengalihan pembangkit radiasi pengion;
p.
izin produksi pembangkit radiasi pengion;
q.
izin radiologi diagnostik dan/atau intervensional;
r.
izin
iradiator
kategori
I
menggunakan
sumber
radioaktif;
s.
izin iradiator kategori I menggunakan pembangkit
radiasi pengion;
t.
izin uji tak rusak terpasang tetap/mobile;
u.
izin perekaman data dalam sumur pengeboran (well
logging);
v.
izin penanda dan/atau perunut;
w.
izin pengukuran (gauging);
x.
izin pemindaian bagasi menggunakan pembangkit
radiasi pengion portabel;
y.
izin pemeriksaan nonmedik pada manusia dengan
pembangkit radiasi pengion;
z.
izin
pemeriksaan
kargo
dan/atau
peti
kemas
menggunakan sumber radiasi pengion;
aa. izin fasilitas penyimpanan sumber radioaktif;
bb. izin menyimpan sementara zat radioaktif;
cc. impor atau ekspor pembangkit radiasi pengion;
dd. ekspor barang konsumen; dan
ee. impor dan/atau pengalihan barang konsumen.
www.peraturan.go.id 2021, No.15
