Pasal 53
(1)
Perizinan Berusaha pada sektor ketenaganukliran
terdiri atas subsektor:
a.
pemanfaatan sumber radiasi pengion;
b.
instalasi nuklir dan bahan nuklir;
c.
pertambangan bahan galian nuklir; dan
d.
pendukung sektor ketenaganukliran.
(2)
Perizinan Berusaha pada subsektor pemanfaatan
sumber radiasi pengion sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a yang ditetapkan berdasarkan hasil
analisis tingkat Risiko kegiatan usaha terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2021, No.15
a.
produksi radioisotop;
b.
produksi radioisotop dan radiofarmaka;
c.
produksi radiofarmaka;
d.
produksi
peralatan
yang
menggunakan
zat
radioaktif;
e.
produksi barang konsumen;
f.
kalibrasi yang menggunakan sumber radiasi
pengion;
g.
pengelolaan limbah radioaktif;
h.
ekspor zat radioaktif;
i.
impor dan/atau pengalihan zat radioaktif;
j.
pengalihan pembangkit radiasi pengion;
k.
produksi pembangkit radiasi pengion;
l.
impor atau ekspor pembangkit radiasi pengion;
m.
ekspor barang konsumen;
n.
impor dan/atau pengalihan barang konsumen;
o.
pendidikan, penelitian dan/atau pengembangan
untuk penggunaan sumber radiasi pengion; dan
p.
penggunaan, yang meliputi:
1.
kedokteran nuklir, yang meliputi:
a)
kedokteran nuklir terapi; dan
b)
kedokteran nuklir diagnostik in vivo;
2.
radioterapi;
3.
iradiasi dengan iradiator, yang meliputi:
a)
iradiator
kategori
II
menggunakan
sumber radioaktif;
b)
iradiator
kategori
II
menggunakan
pembangkit radiasi pengion;
c)
iradiator
kategori
III
menggunakan
sumber radioaktif; dan
d)
iradiator
kategori
IV
menggunakan
sumber radioaktif;
4.
radiologi diagnostik dan/atau intervensional;
5.
iradiasi dengan iradiator, yang meliputi:
a)
iradiator
kategori
I
menggunakan
sumber radioaktif; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
b)
iradiator
kategori
I
menggunakan
pembangkit radiasi pengion;
6.
uji tak rusak, yang meliputi:
a)
uji tak rusak menggunakan sumber
radiasi pengion mobile atau portabel;
dan
b)
uji tak rusak menggunakan sumber
radiasi pengion terpasang tetap;
7.
perekaman data dalam sumur pengeboran
(well logging);
8.
penanda dan/atau perunut;
9.
pengukuran (gauging) yang meliputi:
a)
pengukuran
menggunakan
sumber
radiasi
pengion
portabel
dan/atau
mobile; dan
b)
pengukuran
menggunakan
sumber
radiasi pengion terpasang tetap;
10. pemindaian
bagasi
menggunakan
pembangkit radiasi pengion portabel;
11. pemeriksaan
nonmedik
pada
manusia
dengan pembangkit radiasi pengion;
12. pemeriksaan kargo dan/atau peti kemas
menggunakan sumber radiasi pengion;
13. fasilitas penyimpanan sumber radioaktif;
14. penyimpanan sementara zat radioaktif;
15. radiologi diagnostik yang meliputi:
a)
pengukuran densitas tulang; dan
b)
pesawat gigi intra oral;
16. kedokteran nuklir diagnostik in vitro;
17. pemeriksaan unjuk kerja peralatan dengan
zat radioaktif;
18. analisis
menggunakan
sumber
radiasi
pengion;
19. pemindaian
bagasi
dengan
pembangkit
radiasi pengion terpasang tetap; dan
20. penyimpanan sementara pembangkit radiasi
pengion.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(3)
Perizinan Berusaha pada subsektor instalasi nuklir
dan bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis
tingkat Risiko kegiatan usaha terdiri atas:
a.
reaktor nuklir;
b.
instalasi nuklir nonreaktor; dan
c.
pemanfaatan bahan nuklir.
(4)
Perizinan Berusaha pada subsektor pertambangan
bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis
tingkat Risiko kegiatan usaha terdiri atas:
a.
penyelidikan umum;
b.
eksplorasi;
c.
studi kelayakan;
d.
konstruksi;
e.
penambangan;
f.
pengolahan;
g.
penyimpanan;
h.
pengalihan; dan/atau
i.
dekomisioning.
(5)
Perizinan Berusaha pada subsektor pendukung sektor
ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis
tingkat Risiko kegiatan usaha terdiri atas:
a.
lembaga uji ketenaganukliran:
1.
lembaga uji kesesuaian pesawat sinar-X
radiologi diagnostik dan intervensional;
2.
labotorium dosimetri;
3.
laboratorium uji bungkusan zat radioaktif;
4.
laboratorium
uji
peralatan
radiografi
industri; dan
5.
laboratorium uji radioaktivitas lingkungan;
b.
lembaga pelatihan ketenaganukliran.
