Pasal 52
(1)
Dengan
mempertimbangkan
kebutuhan
dan
pemenuhan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai
bahan bakar lain di dalam negeri, Pelaku Usaha yang
melakukan kegiatan usaha niaga bahan bakar nabati
(biofuel) sebagai bahan bakar lain sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(1)
dapat
melaksanakan ekspor dan/atau impor bahan bakar
nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain berdasarkan
rekomendasi.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhatikan kapasitas produksi
dan jaminan pemenuhan kebutuhan bahan bakar
nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain di dalam
negeri.
(3)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan:
a.
1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun pelaksanaan
ekspor; dan/atau
b.
untuk setiap kali pelaksanaan impor.
(4)
Rekomendasi ekspor dan/atau impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lama 7 (tujuh)
Hari sejak diterimanya permohonan rekomendasi
ekspor dan/atau impor dari Pelaku Usaha.
(5)
Pelaku Usaha wajib melaporkan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi
dan
sumber
daya
mineral
mengenai
pelaksanaan ekspor dan/atau impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keenam Sektor Ketenaganukliran
Paragraf 1 Perizinan Berusaha
