Pasal 340
(1)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 339 dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
pertanian,
gubernur,
bupati/wali
kota,
Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan
KPBPB
sesuai
kewenangan
masing-masing
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2)
Sanksi administratif berupa peringatan secara tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 huruf a
diberikan kepada Pelaku Usaha sebanyak 3 (tiga) kali
dalam
jangka
waktu
(dua)
bulan
untuk
menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan
usaha pada subsektor hortikultura.
(3)
Dalam hal Pelaku Usaha tidak dapat menyesuaikan
dengan standar pelaksanaan kegiatan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai
sanksi
administratif
berupa
denda
administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 huruf b
paling sedikit sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah).
(4)
Apabila Pelaku Usaha dalam jangka waktu 2 (dua)
bulan
sejak
pengenaan
denda
administratif
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
tidak
www.peraturan.go.id
2021, No.15
menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan,
dikenai sanksi administratif
berupa penghentian
sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 339 huruf c paling lama 2 (dua) bulan.
(5)
Dalam hal pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha
menimbulkan
Risiko
keamanan,
kesehatan,
keselamatan, dan lingkungan, Pelaku Usaha dikenai
sanksi administratif berupa penarikan produk dari
peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339
huruf d.
(6)
Sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339
huruf e dilakukan apabila Pelaku Usaha tetap tidak
dapat menyesuaikan dengan standar pelaksanaan
kegiatan usaha dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
(7)
Pelaku Usaha yang tidak melakukan perbaikan
standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun sejak pencabutan Perizinan
Berusaha,
dikenai
sanksi
administratif
berupa
penutupan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
339 huruf f.
