PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 339
Setiap Pelaku Usaha hortikultura yang melanggar ketentuan Perizinan Berusaha yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan; d. penarikan produk dari peredaran oleh Pelaku Usaha; e. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau f. penutupan usaha.
