PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 338
(1)
Setiap Pelaku Usaha tanaman pangan yang melanggar
ketentuan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang
Kegiatan Usaha berdasarkan Pengawasan dikenai
sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan; dan/atau
c.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian, gubernur, bupati/wali kota, Administrator
KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai
kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id 2021, No.15
