PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 289
Pengawasan melalui inspeksi lapangan dilakukan 2 (dua) tahun sekali.
www.peraturan.go.id 2021, No.15 Paragraf 12 Sektor Pariwisata
Pengawasan melalui inspeksi lapangan dilakukan 2 (dua) tahun sekali.
www.peraturan.go.id 2021, No.15 Paragraf 12 Sektor Pariwisata