PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 288
Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha di sektor pendidikan dan kebudayaan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
