Pasal 287
(1)
Dalam hal Pengawasan obat dan makanan pada
fasilitas
produksi,
distribusi,
pengangkutan,
pelayanan,
dan/atau
penyerahan
memerlukan
klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut, tenaga
pengawas
berwenang
melakukan
tindakan
pengamanan setempat.
(2)
Tindakan
pengamanan
setempat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
tindakan inventarisasi;
b.
tindakan pengamanan terhadap bahan, produk,
sarana, dan/atau alat dengan membuat garis
pengaman;
c.
larangan mengedarkan untuk sementara waktu;
dan/atau
www.peraturan.go.id
2021, No.15
d.
sampling untuk uji laboratorium dan/atau
penilaian penandaan.
(3)
Pemilik obat dan makanan bertanggung jawab atas
obat
dan
makanan
yang
dilakukan
tindakan
pengamanan setempat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(4)
Tindakan
pengamanan
setempat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita
acara pengamanan setempat.
(5)
Dalam hal hasil pemeriksaan fasilitas produksi,
distribusi,
pengangkutan,
pelayanan,
dan/atau
penyerahan
obat
dan
makanan
menunjukkan
adanya dugaan tindak pidana di bidang obat dan
makanan, penyidik pegawai negeri sipil melakukan
penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tindakan
pengamanan setempat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan
peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat
dan makanan.
Paragraf 11 Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
