Pasal 499
(1)
Penyelenggara sertifikasi elektronik dapat dikenai
sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penghentian
sementara
pendaftaran
pemilik
sertifikat elektronik; dan/atau
c.
dikeluarkan dari daftar penyelenggara sertifikasi
elektronik
yang
mendapat
pengakuan
dari
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
komunikasi
dan
informatika.
(2)
Penyelenggara sertifikasi elektronik dapat dikenai
sanksi
administratif
berupa
teguran
tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a apabila
penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia yang
telah
mendapat
pengakuan
tidak
melakukan
kewajiban:
a.
memeriksa kebenaran identitas calon pemilik
dan/atau pemilik sertifikat elektronik;
b.
melakukan validasi sertifikat elektronik;
c.
membuat daftar sertifikat elektronik yang aktif
dan yang dicabut dengan mengelola sistem
verifikasi sertifikat elektronik pemilik sertifikat
elektronik (validation authority);
d.
memperbarui
tanda
lulus
penyelenggara
sertifikasi elektronik yang akan habis masa
berlakunya;
e.
mengelola
dan
mengamankan
sistem
yang
menyimpan identitas pemilik sertifikat elektronik;
f.
memberitahukan
pernyataan
penyelenggaraan
sertifikasi
elektronik
(certification
practice
www.peraturan.go.id
2021, No.15
statement)
penyelenggaraan
sertifikasi
elektroniknya
kepada
pihak
lain
yang
menggunakan
jasa
penyelenggara
sertifikasi
elektronik;
g.
memublikasikan
pernyataan
penyelenggaraan
sertifikasi
elektronik
(certification
practice
statement)
penyelenggaraan
sertifikasi
elektroniknya di situs resmi layanannya;
h.
memberitahukan
kontrak
berlangganan
(subscriber agreement) dan kebijakan privasi
penyelenggaraan sertifikasi elektroniknya kepada
calon
pemilik
dan/atau
pemilik
sertifikat
elektronik;
i.
memberikan
edukasi
kepada
calon
pemilik
dan/atau pemilik sertifikat elektronik mengenai
penggunaan
dan
pengamanan
sertifikat
elektronik;
j.
menjamin kerugian akibat kegagalan layanan
penyelenggaraan
sertifikasi
elektronik,
kesengajaan, dan/atau kelalaian kepada orang,
badan usaha, atau instansi karena kegagalannya
dalam
mematuhi
kewajiban
sebagai
penyelenggara sertifikasi elektronik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
k.
meminta
persetujuan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang komunikasi dan informatika dalam hal
terjadi
perubahan
layanan
penyelenggara
sertifikasi
elektronik
yang
berbeda
dengan
ketentuan dalam kebijakan sertifikat elektronik
(certificate
policy)
penyelenggara
sertifikasi
elektronik induk;
l.
melaksanakan
audit
terhadap
otoritas
pendaftarannya (registration authority);
m.
memelihara dokumen arsip secara sistematik dan
dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk
tertulis
(paper
based)
dan/atau
elektronik
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(electronic based);
n.
menyampaikan laporan kegiatan penyelenggara
sertifikasi
elektronik
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang komunikasi dan informatika paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun berjalan atau
apabila diminta; dan
o.
menyetorkan
setiap
pendapatan
dari
biaya
layanan penggunaan sertifikat elektronik yang
dihitung dari persentase pendapatan kepada
negara.
(3)
Penyelenggara sertifikasi elektronik dapat dikenai
sanksi administratif berupa penghentian sementara
pendaftaran pemilik sertifikat elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila penyelenggara
sertifikasi elektronik yang telah mendapat pengakuan
tidak melakukan kewajiban:
a.
melakukan pemeriksaan terhadap permohonan
penerbitan sertifikat elektronik; dan
b.
melakukan
pemeriksaan
permohonan
perpanjangan
masa
berlaku,
pemblokiran,
dan/atau pencabutan sertifikat elektronik.
(4)
Dalam hal penyelenggara sertifikasi elektronik tidak
mengindahkan
surat
teguran
yang
diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang sudah
disampaikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut,
penyelenggara sertifikasi elektronik dapat dikenai
sanksi administratif berupa dikeluarkan dari daftar
penyelenggara
sertifikasi
elektronik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(5)
Dalam hal penyelenggara sertifikasi elektronik tidak
melakukan
perbaikan
setelah
dikenakan
sanksi
administratif
berupa
penghentian
sementara
pendaftaran pemilik sertifikat elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 7 (tujuh)
hari kalender, penyelenggara sertifikasi elektronik
dapat dikenai sanksi administratif berupa dikeluarkan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
dari
daftar
penyelenggara
sertifikasi
elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(6)
Penyelenggara sertifikasi elektronik dapat dikeluarkan
dari daftar penyelenggara sertifikasi elektronik yang
diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
apabila:
a.
tidak dapat memperbaharui tanda lulus penilaian
kelaikan
sistem
penyelenggara
sertifikasi
elektronik yang akan habis masa berlakunya;
b.
adanya putusan pengadilan terkait pelanggaran
peraturan perundang-undangan yang dilakukan
oleh
penyelenggara
sertifikasi
elektronik
Indonesia; dan/atau
c.
atas
permintaan
penyelenggara
sertifikasi
elektronik sendiri.
