PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 399
(1) Dalam hal terdapat pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dan pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (7), atau pelaksanaan kegiatan dekomisioning, pemegang Perizinan Berusaha tetap bertanggung jawab atas pengelolaan pertambangan bahan galian nuklir dan/atau limbah www.peraturan.go.id 2021, No.15 radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jika pemegang Perizinan Berusaha tidak memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai denda administratif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari dana jaminan pelaksanaan dekomisioning.
