PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 400
(1) Dalam hal terjadi kecelakaan selama kegiatan pertambangan bahan galian nuklir, kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran dapat langsung mencabut Perizinan Berusaha. (2) Dalam hal terjadi pencabutan Perizinan Berusaha karena kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha tetap bertanggung jawab atas pengelolaan pertambangan, bahan galian nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
