Pasal 401
(1) Dalam hal terdapat pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dan pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (7) atau pelaksanaan kegiatan reklamasi dan pascatambang, pemegang Perizinan Berusaha tetap bertanggung jawab atas pengelolaan pertambangan, bahan galian nuklir, dan/atau limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jika pemegang Perizinan Berusaha tidak memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai denda administratif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari dana jaminan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang. www.peraturan.go.id 2021, No.15 (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran.
