PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 402
(1) Kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menjatuhkan sanksi administratif kepada pemegang Perizinan Berusaha subsektor kegiatan pendukung apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Perizinan Berusaha. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau d. pencabutan Perizinan Berusaha.
