Pasal 398
(1) Pemegang Perizinan Berusaha yang melanggar ketentuan subsektor pertambangan bahan galian nuklir dikenai sanksi berupa peringatan tertulis. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari. (3) Apabila jangka waktu telah terlampaui dan pemegang Perizinan Berusaha tidak mematuhi peringatan www.peraturan.go.id 2021, No.15 tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran membekukan Perizinan Berusaha. (4) Pemegang Perizinan Berusaha wajib menghentikan sementara kegiatan pertambangannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan Perizinan Berusaha. (5) Pemegang Perizinan Berusaha wajib memperbaiki dan menindaklanjuti pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan Perizinan Berusaha. (6) Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali Perizinan Berusaha. (7) Apabila selama jangka waktu pembekuan Perizinan Berusaha pemegang Perizinan Berusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tetap melakukan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir, kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut Perizinan Berusaha.
