PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 397
(1) Kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pemegang Perizinan Berusaha subsektor pertambangan bahan galian nuklir yang melanggar ketentuan Perizinan Berusaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau d. pencabutan Perizinan Berusaha.
