PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 396
Dalam hal pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, pemegang Perizinan Berusaha tetap bertanggung jawab atas pengelolaan instalasi nuklir, bahan nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan ketenaganukliran.
