PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 395
Kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran www.peraturan.go.id 2021, No.15 mencabut Perizinan Berusaha komisioning atau Perizinan Berusaha operasi instalasi nuklir apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan reaktor nuklir atau INNR wajib dilakukan dekomisioning atau dekomisioning INNR.
