Pasal 394
(1) Apabila dalam waktu 8 (delapan) bulan sejak Perizinan Berusaha dekomisioning instalasi nuklir diterbitkan, pemegang Perizinan Berusaha tidak melaksanakan dan/atau melaksanakan tidak sesuai program dekomisioning reaktor nuklir dan/atau program dekomisioning Instalasi Nuklir Non Reaktor (INNR), kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis pertama. www.peraturan.go.id 2021, No.15 (2) Apabila dalam waktu 8 (delapan) bulan setelah peringatan tertulis pertama pemegang Perizinan Berusaha tetap tidak melaksanakan dan/atau melaksanakan tidak sesuai program dekomisioning instalasi nuklir, kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (3) Apabila dalam waktu 2 (dua) tahun pemegang Perizinan Berusaha tetap tidak melaksanakan dan/atau melaksanakan tidak sesuai program dekomisioning instalasi nuklir, kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menghentikan sementara kegiatan dekomisioning instalasi nuklir pemegang Perizinan Berusaha. (4) Dalam hal selama penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang Perizinan Berusaha tidak memenuhi tanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan denda administratif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari dana pelaksanaan dekomisioning. (5) Dalam hal selama penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang Perizinan Berusaha tidak memenuhi tanggung jawab atas pengelolaan INNR, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning INNR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dikenakan denda administratif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari dana pelaksanaan dekomisioning INNR.
