PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 554
Dalam hal Pelaku Usaha yang dijatuhi penghentian sementara telah memenuhi kewajiban sebelum masa penghentian sementara berakhir, Pelaku Usaha harus melapor secara daring kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
