Pasal 553
(1)
Sanksi
administratif
penghentian
sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551 ayat (1) huruf
b diberikan dalam hal Pelaku Usaha tidak melaporkan
kegiatan
usahanya
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.
(2)
Sanksi
administratif
penghentian
sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk
jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(3)
Dalam sanksi administratif penghentian sementara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
memuat
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pelaku
Usaha terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.
(4)
Dalam
hal
Pelaku
Usaha
tidak
melaksanakan
kewajiban dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
www.peraturan.go.id
2021, No.15
ketenagakerjaan mengenakan sanksi administratif
pencabutan Perizinan Berusaha.
