PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 555
Pengenaan sanksi administratif pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551 ayat (1) huruf c diberikan dalam hal Pelaku Usaha: a. tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553 ayat (2); b. tidak melaksanakan kegiatan audit SMK3 paling lama 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha diterbitkan; c. melakukan pelanggaran kembali selama menjalani masa sanksi administratif penghentian sementara; d. melakukan kegiatan audit SMK3 selama sanksi administratif penghentian sementara; dan/atau e. mendapatkan pengenaan sanksi sebanyak 2 (dua) kali selama periode 12 (dua belas) bulan.
