PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 556
Pelaku Usaha yang telah dijatuhi sanksi administratif pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555 dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha baru setelah melewati tenggang waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan.
