PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 557
Pengenaan sanksi administratif terhadap kegiatan usaha sektor ketenagakerjaan dilaksanakan oleh menteri yang www.peraturan.go.id 2021, No.15 menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
