PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 558
(1) Kegiatan usaha di sektor ekonomi kreatif yang telah ditetapkan KBLI namun belum ditetapkan sebagai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Peraturan Pemerintah ini, norma, standar, prosedur, dan kriteria diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ekonomi kreatif. (2) Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pelaku Usaha. (3) Peraturan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat persetujuan Presiden berdasarkan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
