Pasal 559
(1)
Penerbitan Perizinan Berusaha terkait ekspor dan
impor oleh menteri/pimpinan lembaga dilakukan
berdasarkan neraca komoditas yang ditetapkan dalam
rapat koordinasi tingkat menteri.
(2)
Dalam
rangka
penetapan
neraca
komoditas,
kementerian/lembaga menyediakan data yang terkait
dengan rencana kebutuhan ekspor dan impor serta
data
pendukung
pada
sistem
elektronik
yang
terintegrasi dengan sistem penanganan dokumen yang
terkait dengan ekspor dan impor.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(3)
Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) telah tersedia, Perizinan Berusaha Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
berupa
rekomendasi
ekspor dan impor yang diatur di sektor masing-masing
dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku.
(4)
Dalam
hal
neraca
komoditas
belum
tersedia,
penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang
Kegiatan Usaha berupa rekomendasi ekspor dan impor
oleh
menteri/pimpinan
lembaga
dilakukan
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan dan data yang tersedia.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai neraca komoditas
diatur dengan Peraturan Presiden.
