PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 347
Apabila Pelaku Usaha peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 ayat (1) huruf a dan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 ayat (2) tetap tidak menyesuaikan dengan standar, dikenai sanksi: a. tidak diterbitkan Perizinan Berusaha untuk periode berikutnya; dan/atau b. dicabut Perizinan Berusaha untuk periode berjalan.
