Pasal 346
(1)
Pelaku Usaha peternakan dan kesehatan hewan:
a.
pada Perizinan Berusaha Untuk Menunjang
Kegiatan Usaha berupa:
1.
izin pemasukan dan/atau pengeluaran benih
tanaman pakan ternak;
2.
izin
pemasukan
dan/atau
pengeluaran
bahan pakan asal tumbuhan;
3.
izin
pemasukan
dan/atau
pengeluaran
pakan;
4.
rekomendasi
pemasukan
dan/atau
pengeluaran
karkas,
daging,
jeroan,
dan/atau olahannya untuk pangan;
5.
rekomendasi
pemasukan
daging
tanpa
tulang;
6.
rekomendasi pemasukan dan pengeluaran
produk pangan asal hewan;
7.
rekomendasi pemasukan dan pengeluaran
produk hewan nonpangan;
8.
rekomendasi
pemasukan
dan/atau
pengeluaran benih dan/atau bibit ternak;
9.
rekomendasi pengeluaran ternak (nonbibit
ternak);
10. izin
pemasukan
dan/atau
pengeluaran
bahan pakan asal hewan;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
11. rekomendasi
pemasukan
dan/atau
pengeluaran ruminansia besar;
12. izin pemasukan dan pengeluaran hewan
kesayangan dan satwa;
13. izin pemasukan hewan laboratorium;
14. izin pemasukan dan/atau pengeluaran obat
hewan;
15. izin
pemasukan
dan/atau
pengeluaran
peralatan kesehatan hewan; dan
16. izin pemasukan telur specific phatogen free,
yang tidak melaporkan realisasi pemasukan
dan/atau pengeluaran;
b.
pada Perizinan Berusaha Untuk Menunjang
Kegiatan Usaha berupa pendaftaran pakan yang:
1.
tidak menyampaikan laporan produksi dan
peredaran pakan;
2.
menggunakan hormon sintetis; dan/atau
3.
mengedarkan pakan yang telah habis masa
berlaku nomor pendaftaran;
c.
pada Perizinan Berusaha Untuk Menunjang
Kegiatan Usaha berupa pendaftaran obat hewan
yang tidak menjamin obat hewan yang beredar
sesuai dengan:
1.
standar keamanan, khasiat, dan mutu;
2.
masa berlaku nomor pendaftaran;
3.
isi atau kandungan pada saat pendaftaran;
dan
4.
label dan tanda pada saat pendaftaran;
d.
pada Perizinan Berusaha Untuk Menunjang
Kegiatan
Usaha
berupa
pelepasan
varietas
tanaman pakan ternak yang tidak melaporkan
kegiatan usaha; atau
e.
pada Perizinan Berusaha Untuk Menunjang
Kegiatan Usaha berupa registrasi produk hewan
yang tidak melaporkan kegiatan usaha dan
kelayakan produk hewan,
www.peraturan.go.id
2021, No.15
dikenai
sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis.
(2)
Sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling
banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka
waktu masing-masing paling lama 10 (sepuluh) Hari
untuk menyesuaikan dengan standar.
