PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 526
Pengenaan sanksi administratif pencabutan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1)
huruf c diberikan dalam hal Pelaku Usaha:
a.
menyalahgunakan Perizinan Berusaha untuk kegiatan
usaha selain kegiatan penempatan pekerja rumah
tangga;
b.
tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang
telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
525 ayat (2); dan/atau
c.
menempatkan pekerja rumah tangga selama dijatuhi
sanksi penghentian sementara.
www.peraturan.go.id 2021, No.15
