PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 527
Pelaku Usaha yang telah dijatuhi sanksi administratif pencabutan Perizinan Berusaha dapat mengajukan permohonan kembali setelah melewati tenggang waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan.
