PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 528
(1)
Pelaku
Usaha
yang
melakukan
kegiatan
usaha
penempatan
tenaga
kerja
daring
yang
tidak
melaksanakan
kewajiban
dikenakan
sanksi
administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara; dan/atau
c.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(3)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
berdasarkan
rekomendasi
perangkat
daerah
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan
provinsi
atau
kabupaten/kota
dan/atau pengaduan masyarakat.
