Pasal 529
(1)
Pengenaan sanksi administratif peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528 ayat (1) huruf
a diberikan dalam hal Pelaku Usaha:
a.
tidak melaksanakan penempatan tenaga kerja
daring (job portal) paling lambat 1 (satu) tahun
sejak Perizinan Berusaha diterbitkan;
b.
tidak menyampaikan laporan penempatan tenaga
kerja secara berkala setiap 3 (tiga) bulan;
dan/atau
c.
tidak
melaporkan
penyelenggaraan
pameran
kesempatan kerja (job fair).
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(2)
Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu
3 (tiga) bulan.
(3)
Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memuat kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh Pelaku Usaha terhadap pelanggaran
yang telah dilakukan.
(4)
Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku bagi Pelaku
Usaha yang menyelenggarakan pameran kesempatan
kerja (job fair).
(5)
Dalam
hal
Pelaku
Usaha
tidak
melaksanakan
kewajiban dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi administratif
penghentian sementara.
