Pasal 530
(1)
Sanksi
administratif
penghentian
sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528 ayat (1) huruf
b diberikan dalam hal Pelaku Usaha:
a.
tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang
telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 529 ayat (3); dan/atau
b.
menempatkan tenaga kerja selama dijatuhi sanksi
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 528 ayat (1) huruf a.
(2)
Sanksi
administratif
penghentian
sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk
jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(3)
Sanksi
administratif
penghentian
sementara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
memuat
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pelaku
Usaha terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.
(4)
Dalam
hal
Pelaku
Usaha
tidak
melaksanakan
kewajiban dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi administratif
berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
