PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 531
Sanksi pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528 ayat (1) huruf c dikenakan apabila Pelaku Usaha: a. tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530 ayat (3); dan/atau b. menempatkan tenaga kerja selama dijatuhi sanksi penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528 ayat (1) huruf b.
