PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 532
Pelaku Usaha yang telah dijatuhi sanksi adminstratif pencabutan Perizinan Berusaha dapat mengajukan permohonan kembali setelah melewati tenggang waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan.
