Pasal 533
(1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak melaksanakan kewajiban Perizinan Berusaha dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau d. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdasarkan rekomendasi pimpinan unit yang membidangi www.peraturan.go.id 2021, No.15 pengawasan ketenagakerjaan, rekomendasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, atau laporan atase ketenagakerjaan/pejabat yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia.
