Pasal 534
(1)
Penjatuhan sanksi administratif peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533 ayat (1) huruf
a diberikan dalam hal Pelaku Usaha:
a.
tidak melaporkan data kepulangan dan/atau data
perpanjangan perjanjian kerja pekerja migran
Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia
di negara tujuan penempatan; dan/atau
b.
tidak melaporkan hasil monitoring terhadap calon
pekerja migran Indonesia yang ditempatkan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2)
Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu
1 (satu) bulan.
(3)
Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memuat kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh Pelaku Usaha terhadap pelanggaran
yang telah dilakukan.
(4)
Dalam
hal
Pelaku
Usaha
tidak
melaksanakan
kewajiban dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau melakukan
pelanggaran
kembali
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi administratif
penghentian sementara.
