Pasal 535
(1)
Penjatuhan
sanksi
administratif
penghentian
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533
ayat (1) huruf b diberikan dalam hal Pelaku Usaha:
www.peraturan.go.id
2021, No.15
a.
tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja
Migran
Indonesia
(SIP2MI)
dari
Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam
menempatkan calon pekerja migran Indonesia;
b.
tidak melaporkan hasil seleksi calon pekerja
migran
Indonesia
pada
Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota;
c.
tidak melakukan seleksi pada perangkat daerah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota atau
layanan
terpadu
satu
atap pekerja
migran
Indonesia;
d.
tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan calon
pekerja migran Indonesia dalam orientasi pra
pemberangkatan;
e.
tidak
menempatkan
calon
pekerja
migran
Indonesia yang telah memenuhi persyaratan
kelengkapan dokumen sebelum bekerja;
f.
menempatkan pekerja migran Indonesia tidak
sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja;
g.
menempatkan calon pekerja migran Indonesia
untuk jabatan yang tidak bertentangan dengan
norma kesusilaan dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan;
h.
menempatkan calon pekerja migran Indonesia
pada negara tertentu yang tidak dinyatakan
tertutup;
i.
tidak memberitahukan tentang kematian pekerja
migran Indonesia kepada keluarganya paling
lambat 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam
sejak diketahuinya kematian tersebut;
j.
tidak mencari informasi tentang sebab kematian
dan
memberitahukannya
kepada
pejabat
perwakilan
Republik
Indonesia
dan
anggota
keluarga
pekerja
migran
Indonesia
yang
bersangkutan;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
k.
tidak memulangkan jenazah pekerja migran
Indonesia ke tempat asal dengan cara yang layak
serta menanggung semua biaya yang diperlukan,
termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata
cara agama pekerja migran Indonesia yang
bersangkutan;
l.
tidak mengurus pemakaman di negara tujuan
penempatan
pekerja
migran
Indonesia
atas
persetujuan
pihak
keluarga
pekerja
migran
Indonesia atau sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di negara yang bersangkutan;
m.
tidak memberikan perlindungan terhadap seluruh
harta milik pekerja migran Indonesia untuk
kepentingan keluarganya;
n.
tidak mengurus pemenuhan semua hak pekerja
migran Indonesia yang seharusnya diterima;
o.
tidak memulangkan pekerja migran Indonesia
dalam
hal
berakhirnya
perjanjian
kerja,
pemutusan hubungan kerja, meninggal dunia,
mengalami kecelakaan kerja dan/atau sakit yang
mengakibatkan
tidak
dapat
menjalankan
pekerjaannya,
dan/atau
sebab
lain
yang
menimbulkan kerugian pekerja migran Indonesia;
p.
tidak
menyelesaikan
permasalahan
pekerja
migran Indonesia yang ditempatkan; dan/atau
q.
tidak menambah biaya keperluan penyelesaian
perselisihan atau sengketa calon pekerja migran
Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia jika
deposito yang digunakan tidak mencukupi.
(2)
Sanksi
administratif
penghentian
sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk
jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(3)
Sanksi
administratif
penghentian
sementara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
memuat
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pelaku
Usaha terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(4)
Dalam
hal
Pelaku
Usaha
tidak
melaksanakan
kewajiban dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi administratif
berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
