Pasal 545
(1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha jasa pengujian laboratorium (lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian K3), jasa inspeksi periodik (lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian K3), dan pelatihan kerja kejuruan lainnya swasta (lingkup kegiatan usaha pembinaan dan konsultasi K3) yang tidak melaksanakan kewajiban Perizinan Berusaha dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau c. pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdasarkan www.peraturan.go.id 2021, No.15 rekomendasi dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pengawas ketenagakerjaan.
