Pasal 546
(1)
Pengenaan sanksi administratif peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 ayat (1) huruf
a diberikan dalam hal Pelaku Usaha:
a.
tidak
melaksanakan
kegiatan
usaha
sesuai
dengan standar;
b.
melaksanakan kegiatan usaha yang bukan ruang
lingkup bidang usahanya; dan/atau
c.
tidak
melaporkan
kegiatan
usaha
kepada
Pemerintah Daerah provinsi.
(2)
Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu
1 (satu) bulan.
(3)
Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memuat kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh Pelaku Usaha terhadap pelanggaran
yang telah dilakukan.
(4)
Dalam
hal
Pelaku
Usaha
tidak
melaksanakan
kewajiban
dalam
waktu
yang
telah
ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau melakukan
pelanggaran
kembali
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi administratif
penghentian sementara.
