Pasal 228
(1)
Dalam Pengawasan rutin melalui laporan Pelaku
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 huruf
a, pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
a.
melakukan reviu terhadap laporan berkala yang
diberikan oleh Pelaku Usaha;
b.
menyusun laporan hasil reviu; dan
c.
menyampaikan rekomendasi.
(2)
Dalam melakukan inspeksi lapangan terhadap Pelaku
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 huruf
b, pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
a.
menyampaikan pemberitahuan tertulis paling
lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pemeriksaan;
b.
menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha
yang akan diperiksa;
c.
menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku
Usaha yang diperiksa;
d.
melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan
berkala dengan kondisi lapangan;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
e.
membuat
berita
acara
pemeriksaan
dan
menyampaikan
kesimpulan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 223 ayat (4) dan ayat (5);
dan
f.
menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha.
(3)
Dalam melakukan inspeksi lapangan terhadap Pelaku
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 huruf
b, pelaksana Pengawasan mempunyai wewenang:
a.
memperoleh
keterangan
dan/atau
membuat
catatan yang diperlukan;
b.
memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban;
c.
menyusun
salinan
dari
dokumen
dan/atau
mendokumentasikan secara elektronik;
d.
melakukan pengambilan sampel dan melakukan
pengujian; dan/atau
e.
memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana
dan/atau sarana.
(4)
Dalam
hal
pelaksanaan
Pengawasan
ditemukan
pelanggaran yang dilakukan Pelaku Usaha, pelaksana
Pengawasan
dapat
menghentikan
pelanggaran
tersebut untuk mencegah terjadinya dampak lebih
besar.
